SULAWESI.NEWS, HUKRIM — Komitmen Polres Kotamobagu dalam menciptakan kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas kembali dibuktikan. Melalui Program Zero Knalpot Racing, Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu berhasil mengamankan 300 unit knalpot racing yang kerap menjadi sumber kebisingan di jalanan.
Kasat Lantas Polres Kotamobagu, Iptu Luster Simanjuntak, SH, mengungkapkan bahwa ratusan knalpot bising tersebut diamankan dalam periode April hingga Desember 2025. Penindakan ini merupakan pelaksanaan langsung dari instruksi Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, yang menargetkan Kota Kotamobagu menjadi kawasan bebas knalpot racing.
“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Knalpot racing sangat mengganggu, terutama pada malam hari. Semua yang kami sita akan segera dimusnahkan,” tegas Iptu Luster Simanjuntak.
Ia juga menegaskan bahwa Satlantas akan terus memberikan imbauan hingga sanksi kepada pengendara yang nekat menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Langkah ini dianggap penting untuk menciptakan lingkungan berkendara yang aman, nyaman, serta berbudaya tertib lalu lintas.
Dengan penindakan tegas ini, Polres Kotamobagu berharap dukungan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kotanya tetap kondusif dari gangguan kebisingan kendaraan.(Zak)







