SULAWESI.NEWS, HUKRIM – Polres Kotamobagu melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dalam operasi yang berlangsung sejak Januari 2025.
Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Budha didampingi Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana mengungkapkan dalam konferensi pers, Selasa (25/2/2025), bahwa kasus ini bermula dari informasi mengenai pengiriman paket sabu dari Kota Palu menuju Manado. Paket tersebut dibawa oleh seorang sopir mobil rental.
Tim Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyergapan di Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat, pada Kamis (16/1/2025). Dalam penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 41 gram yang disembunyikan di dalam pakaian.
Polisi lantas bekerja sama dengan sopir untuk mengantarkan paket tersebut kepada penerimanya, tersangka RIV, di Bumi Nyiur, Manado. Namun, saat hendak ditangkap, RIV mencoba melarikan diri. Setelah pengejaran intensif, ia akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu (18/1/2025) di tempat persembunyiannya di Desa Sonder, Minahasa.
Pengembangan kasus membawa tim Sat Resnarkoba ke Kota Palu, Sulawesi Tengah. Pada Selasa (21/1/2025), mereka berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni MEL, IS, dan IQ, yang diketahui berperan dalam distribusi barang haram tersebut.
Menurut AKP I Wayan Budha, RIV berperan sebagai pembeli yang datang ke Palu untuk mendapatkan sabu dari MEL. Sementara itu, MEL berkoordinasi dengan IS dan IQ untuk mendapatkan pasokan sabu sebelum dikirim ke Manado.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun kurungan.
Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana menegaskan bahwa Polres Kotamobagu, di bawah kepemimpinan AKBP Irwanto, SIK, MH, berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan wilayah dari ancaman penyalahgunaan narkotika.(Zak)