SULAWESI.NEWS, HUKRIM – Polres Kotamobagu kembali melaksanakan Press Conference terkait kasus investasi bodong berkedok arisan, kali ini personel Reskrim Polres Kotamobagu menetapkan 1 (satu) orang pelaku Admin arisan MM alias Eta’ warga desa Tanoyan Utara Kecamatan Lolayan, Selasa 31 Mei 2022.
Dalam Press Conference, Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK turut di dampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, dan kasi humas Polres.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK menjelaskan, kami melaksanakan Press Conference terkait kasus dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsume yang terjadi di wilayah Kotamobagu.“Hal ini sesuai laporan polisi nomor LPB3422022/SULUT/SPKT/RES-KTG, per Tanggal 30 MD tahun 2022,”ujarnya.
Irham mengatakan, kronologi peristiwa ini sejak tanggal 11 April 2022, pelaku MM tergabung kegiatan Arisan Online yang di adakan oleh Owner KM alias Kof. Dan tugas pelaku yakni merupakan reseller.“Pelaku melaksanakan aksinya, dengan cara awalnya pelaku membuat grup di aplikasi whatsapp dengan nama “Jual beli Arisan By Eta” dengan memposting arisan online yang terdapat angka list yang berasal dari Owner KM, kemudian pelaku sebarkan kembali di grub whatsapp facebook dan istagram,” terangnya.
Lanjutnya, sehingga banyak member yang menghubungi untuk mengikut arisana online yang telah di sebarkan seperti contoh, Arisan 22 juta terima Juli tanggal 19, yang dapat diartikan dimana setiap member atau nasabah mendapatkan uang sebesar Rp10 juta pada tanggal 13 Mei 2022.
Lalu pada tanggal 30 mei 2022 jatuh tempo pembayaran, dimana member di janjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp22 juta, dan list yang di beli oleh member dimana pelaku mendapatkan keuntungan dan pembelian list arisan online tersebut sebesar berkisar Rp500 ribu yang dibayarkan Owner KM.
“Modus operandi, dimana pelaku MM selaku Reseller menyebarkan berita bohong berupa angka list arisan dengan jangka waktu 14 hari jatuh tempo dengan suku bunga mencapai 100 persen, kerugian yang dialami sekarang kurang lebih Rp100 juta,”bebernya.
Kapolres menambahkan, Langka-Langka yang dilakukan pihak kepolisian yakni Melakukan pemeriksaan terhadap saksi/korban sebanyak sebanyak 5 orang 2 Melakukan pemeriksaan terhadap calon pelaku MM, melakukan Penyitaan terhadap barang bukti antara lain Bukti sreenshoot percakapan di aplikasi whatsapp, Facebook, 1 (satu) lembar bukti transaksi keuangan/printout dari bank BCA, 1 (satu) lembar surat perjanjian pembelian arisan (SPJ), 1(satu) unit handphone iphone 11 Promax.
Pasal yang di langgar Pasal 45A ayai (1) Sub Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
“Unsur pasal Dengan Sengaja Tanpa Hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan serta mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun,”ungkapnya.**