SULAWESINEWS, HUKRIM – Soal laporan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum para pelayat kepada para petugas pemulasaran jenazah Covid-19 yang saat itu sedang bertugas mengantarkan peti jenazah di Desa Kobo Kecil, Kotamobagu Timur, saat ini masih didalami oleh pihak Polres Kotamobagu.
Kejadian tersebut bermula para petugas pemulasaran hendak menurunkan peti jenazah ke liang lahat. Petugas yang terdiri dari lima orang dan dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) ini, saat itu sedang memperbaiki letak posisi peti di liang lahat, tiba-tiba para petugas yang masih berdiri di atas tepi liang lahat di dorong keras dengan tangan para pelayat hingga lima orang petugas tersebut satu per satu jatuh ke dalam liang lahat. Akibatnya para petugas mengalami luka lebam, memar bahkan karena benturan salah satu petugas tangannya bengkak, tutur para korban.
Menyoal kasus tersebut dibuktikan adanya Laporan Polisi/47/I/2021/SULUT/SPKT/RES-KTG, tertanggal 31 Januari 2021 dengan nama-nama pelapor JR, Arter Manoppo, Dedi Arisandi Simbala, Sandi Wolah dan Ilman Maboko dan lima orang pelapor ini merupakan tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu.
Merespon persoalan ini, dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Kotamobagu, AKP. Rusdin Zima. Ia menyayangkan peristiwa tersebut, bahwa masih ada perilaku tidak terpuji terhadap garda terdepan seperti mereka, yakni para pejuang Covid-19.
Masih kata Zima, bahwa sangat disayangkan kejadian tersebut, “Saat ini kami sudah memeriksa pelapor dan saksi-saksi,” katanya.
Kalau tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama, pasal yang disangkakan adalah 170 KUHP, ujar Zima, Selasa (02/01/2021).
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Umum RSUD Kotamobagu, Hendri Dunand Kolopita berharap, bahwa kasus tersebut bisa diusut tuntas, “Kami harap para korban mendapatkan keadilan.” Sebab garda terdepan sebagai bagian untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 adalah mereka para petugas pemulasaran, harapnya. (FL)