SULAWESINEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Pertanian Perikan Peternakan (Dispertanak) Kotamobagu, mencatat sebanyak 3.456 petani di Kotamobagu telah terdaftar sebagai calon penerima Kartu Tani.
“Kartu Tani merupakan program Nasional sebagai bentuk perlindungan kepada petani,” kata Kepala Dispertanak Kotamobagu, Mohammad Yahya, Senin (22/02/2021).
Program tersebut kata Yahya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani serta penggunaan Kartu Tani. Dan yang berhak menerima adalah “petani yang terdaftar dalam kelompok tani,”
“Dengan adanya kartu tani ini, petani lebih mudah membeli pupuk bersubsidi serta lebih efektif menyalurkan pupuk subsidi agar tepat sasaran,” ujarnya
Sementara itu, Kepala Bidang Saraja Prasarana dan Penyuluhan Pertanian, Rahmat Putra Talibo, menyambung hal tersebut, bahwa petani yang memperoleh kartu tani harus terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN), dan Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang telah tersedia dari Kementrian Pertanian.
“SIMLUHTAN untuk menginput seluruh data petani yang tergabung dalam kelompok tani di Kotamobagu, sedangkan e-RDKK untuk menginput petani yang terdaftar di kartu tani,” tuturnya. (FL)