Tugas Belajar Di Luar Negeri dan Daerah, Tidak Ada Laporan Studi, 2 ASN Di Pecat

Kotamobagu607 views

SULAWESINEWS, KOTAMOBAGU – 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dikenakan sangsi tegas terkait kedisiplinan PNS.

Hal itu, menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu tidak main-main menerapkan sangsi kedisiplinan, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Mereka yang dikenakan sangsi pemecatan tersebut yakni berinisial NN golongan II C, bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kotamobagu, dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kotamobagu, nomor : 409 tahun 2020 tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS), tertanggal 23 Desember 2020. Kemudian berinisial CK golongan II a bertugas di Kelurahan Tumubui, Kecamatan Kotamobagu Timur, dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kotamobagu nomor : 410 tahun 2020 tentang pemberhentian sendiri sebagai PNS, tertanggal 23 Desember 2020.

Atas sangsi itu, dua ASN tersebut di berhentikan sebagai PNS karena NN yang diiformasikan tugas belajar kedokteran di negeri Cina ternyata sejak tahun 2010 sampai 2020 tidak ada laporan studi. Persoalan yang sama juga kepada CK, tugas belajar S2 di Malang, Jawa Timur, tidak ada laporan studi sejak 2013 hingga 2020 lalu, tutur berbagai sumber.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pemecatan dua orang ASN itu adalah keputusan yang sudah wajar.

Sementara itu, menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sarida Mokoginta, dipecatnya kedua ASN tersebut karena tidak melapor hasil studi setiap smester.

‘Karena tidak ada laporan, jadi keduanya ditarik dari tugas belajar sejak pertengahan 2020 lalu,” kata Sarida, Rabu (24/02/2021).

Masih kata Sarida, jadi secata otomatis wajib kembali melakukan tugas pokok sebagai PNS di kantor masing-masing dan wajib absen finger print setiap hari kerja. Namun, keduanya tidak melaksanakan juga sebagaimana mestinya.

“Karena terhitung tidak masuk kerja maka keduanya kena PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,”

“Saat keduanya ditarik, ternyata dua ASN ini tidak pernah masuk kantor, kami juga berusaha menghubungi tapi tetap tidak melakukan tugas sebagai abdi negara di lingkungan Pemkot Kotamobagu, sehingga terhitung tidak masuk kerja melebihi batas, akhirnya dikenakan sangsi pemberhentian sesuai PP 53,” jelasnya.

Dikatakannya lagi, NN sebagai perawat ASN di Puskesmas Kotobangon kemudian mengambil studi S1 dokter Gigi di Negeri China, dan CK adalah ASN di Kelurahan Tumubui yang mengambil S2 di Malang, Sarida memungkasi.

Sementara itu, juga dijelaskan Kasubbid Pengadaan dan Pemberhentian BKPP Kota Kotamobagu, Alfi Syahrin Rustam, dipecatnya kedua ASN tersebut lantaran tidak pernah ada laporan studi sehingga melanggar ketentuan PP 53 Tahun 2010

“Jika tugas belajar laporan studi wajib disampaikan, keduanya tidak pernah melakukan itu, saat dihubungi pun sampai surat pemanggilan diturunkan tetap tidak ada tanggapan,” kata Alfi. (FL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *