SULAWESINEWS, KOTAMOBAGU – Sebanyak 7 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yang dinyatakan lolos seleksi, Jumat (05/02/2021) hari ini, resmi menerima Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara.
Prosesi penyerahan SK ini dilaksanakan di ruang kerja Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu. Waktu yang sama, usai SK diserahkan, dilanjutkan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang diwakili Asisten III, Adnan Massinae, S. Sos, M.Si.
Masih terkait hal ini, Adnan mengatakan bahwa dalam pengabdian, tenaga PPPK tidak jauh berbeda dengan PNS, gaji dan tunjangannya pun sama dengan PNS. Karena itu, sebagai tenaga PPPK harus dibarengi dengan cara kerja ikhlas dan rasa syukur, kata Adnan menyampaikan sambutan Wali Kota.
Kata Adnan lagi melanjutkan, PPPK yang terima SK hari ini sebanyak 5 orang tenaga penyuluh pertanian dan 2 orang tenaga pendidik. Karena juga sesuai undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN sudah disebutkan Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negri Sipil (ASN) dan PPPK.
“Keduanya memiliki kedudukan tugas dan tanggung jawab yang setara dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. Jadi PPPK bukanlah tenaga kontrak biasa. Sebab, PPPK adalah ASN yang memiliki profesionalisme,” ujarnya. (FL)
Berikut nama-nama 7 orang PPPK yang menerima SK :
1. Yanti Mamesah, Guru Agama Kristen Ahli Pertama (SDN 1 Sinindian).
2. Indra Mokoginta, Guru IPS Ahli Pertama (SMP N 2 Kotamobagu).
3. Meidywenda Mokodompit, Penyuluh Pertanian Ahli Pertama (Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Kotamobagu).
4. La Budi, Penyuluh Pertanian Ahli Pertama (Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Kotamobagu).
5. Abdul Gani Tungkagi, Penyuluh Pertanian Terampil (Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Kotamobagu).
6. Arni Dotongo, Penyuluh Pertanian Terampil (Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Kotamobagu).
7. Laurina Lebag, Penyuluh Pertanian Terampil (Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Kotamobagu).