SULAWESINEWS– DPRD Kota Kotamobagu menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II penetapan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kotamobagu tahun 2019 sekaligus Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan menjadi peraturan daerah (Perda), bertempat diruang rapat paripurna, Selasa (18/8).
Rapat yang digelar di ruang sidang DPRD Kotamobagu ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag, dan turut dihadiri Wali Kota Tatong Bara bersama Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, unsur Forkopimda, Sekda Kotamobagu, para Asisten dan pimpinan OPD lingkup Pemkot Kotamobagu serta Camat, Lurah dan Sangadi.
Pada penyampaian pandangan terakhir, 3 fraksi diantaranya menerima Ranperda LKPJ untuk ditetapkan menjadi Perda, masing-masing fraksi Demokrat, PDI Perjuangan serta fraksi Kebangkitan Bangsa, sedangkan Hanura menolak, pun demikian fraksi Golkar dan Nasdem tidak hadir dalam sidang paripurna.
Dalam rapat paripurna ini juga, rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan surat keputusan bersama Berita Acara Paripurna penetapan Ranperda oleh Ketua DPRD Meiddy Makalalag dan Wali Kota Tatong Bara.
Pantauan media ini, jalannya rapat paripurna berlangsung tertib dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran Covid-19. (Advertorial)