SULAWESINEWS, KOTAMOBAGU – Dari sepuluh Partai Politik (Parpol) yang mendapatkan dana Bantuan Politik (Banpol) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, masih ada delapan Parpol yang belum memasukkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Tahun 2020 lalu.
Hal ini diungkapkan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu, Sa’ir Lentang, Selasa (26/01/2021). Dikatakannya tahun 2020 dana Banpol sebesar Rp 680.522.900 yang diperuntukan untuk Parpol. Namun diantara sepuluh Parpol tersebut, ada dua Parpol yang sudah memasukkan LPJ nya.
“Yaitu, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Golongan Karya (Golkar). Dua partai ini sudah memasukkan LPJ Tahun 2020, sedangkan 8 partai lainnya belum memasukkan LPJ. Jadi bagi Parpol yang belum memasukkan LPJ agar segera menyampaikan LPJ,” pintanya.
Masih kata Sa’ir, bahwa LPJ tersebut sudah diatur dalam peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) No 36 Tahun 2018, tentang penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
“Surat sudah kami layangkan, yaitu pemberitahuan batas akhir pemasukan LPJ Banpol selambat-lambatnya sampai 31 Januari 2021. Sebab, akan ada pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk penggunaannya,” ujarnya.
Karena itu, bagi Parpol yang belum memasukkan LPJ dan Banpol agar segera memasukkan, mengingat batas waktu yang diberikan tidak lama.
“Sejak 20 Januari BPK sudah mulai melakukan audit. Jadi segera mungkin melakukan pemasukkan LPJ,” tuturnya. (FL)