SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Wali Kota Ir Tatong Bara menghadiri sekaligus menyaksikan pemusnahan barang temuan produk obat hasil pengawasan terpadu Balai Besar POM Manado bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Selasa 13 Desember 2022.
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu tersebut, dihadiri Kepala Balai Besar POM Manado Dra Hariani Apt beserta jajaran, Sekda Kotamobagu, unsur Forkopimda, pimpinan OPD terkait.
Pada kesempatan ini, Wali Kota Ir Tatong Bara menyampaikan apresiasi kepada Balai Besar POM yang intens melakukan pengawasan seluruh produk di Kota Kotamobagu.
“Hari ini sama-sama kita saksikan pemusnahan obat-obatan yang disalahgunakan. Tentu ini bagian dari tanggungjawab bersama termasuk pemerintah untuk turut mengawasi makanan dan obat yang beredar di Kotamobagu. Obatnya legal dan izin edarnya ada dari BPOM, tapi dijual di tempat yang tidak seharusnya. Harusnya dijual di toko obat atau apotek, tapi ini dijual di toko kelontongan pangan, olehnya ditertibkan,” ujar Tatong.
Tatong menilai penyalahgunaan jenis obat batuk tersebut sudah cukup memperhatikan, terutama di Kota Kotamobagu.
Untuk itu, dirinya mengajak kepada semua komponen untuk turut memerangi penyalahgunaan obat-obatan.
“Mari bersama kita dukung penertiban ini sebagai bagian dari melindungi seluruh masyarakat terutama anak-anak remaja yang telah menyalahgunakan obat ini. Kita lakukan pemusnahan ini tujuannya untuk lebih mensosialisasikan bagaimana pedagang harus tertib dan disiplin di dalam mentaati izin usahanya,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini Tatong pun menegaskan kepada pedagang yang tidak memiliki izin penjualan obat, agar tidak menjual jenis obat-obatan yang sering disalahgunakan.
“Tadi rekomendasi sudah diberikan BPOM sekaligus penandatanganan surat perjanjian dengan pemilik toko, apabila ditemukan lagi menjual barang ini, maka pemerintah tidak segan-segan mencabut izinnya. Itu langkah konkrit kita untuk dapat lebih menertibkan. Hari ini menjadi bukti bahwa kita melakukan inisiatif yang kuat agar menjadi pelajaran bagi seluruhnya untuk tidak melakukan hal seperti ini. Sekali lagi saya tekankan apabila ditemukan lagi maka saya akan tutup izin usahanya,” tegas Tatong.
Terkait kegiatan tersebut, Tatong pun berharap kepada seluruh pihak baik masyarakat, pedagang dan pengguna obat agar lebih berhati-hati dan turut mengawasi penyalahgunaan obat yang efeknya sangat luas.
“Agar nantinya stabilitas daerah terjaga dan kegiatan bermasyarakat kita jangan sampai terganggu dengan akses penyalahgunaan obat ini. Insyaallah dengan kegiatan ini pertokoan akan lebih memperhatikan peringatan ini dan akan taat pada aturan perundangan yang berlaku. Kepada unsur media kami juga mengajak untuk bersama gelorakan perang terhadap penyalahgunaan obat-obatan sebagai bagian tanggung jawab bersama dalam menghentikan penyalahgunaannya, apalagi kotamobagu sekarang masuk darurat penyalahgunaan obat,” tandasnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Balai Besar POM Manado Dra Hariani Apt dalam laporannya menyebutkan, obat-obatan yang dimusnahkan, merupakan hasil operasi Balai POM selang tahun 2022.
“Yang dimusnahkan hari ini jenis obat batuk sebanyak 6.561 sachet yang berhasil kami sita dari sejumlah toko di wilayah Kota Kotamobagu,” sebut Hariani.
Menurutnya, jenis obat-obatan yang disita merupakan hasil pengawasan yang dilakukan bersama tim terpadu pemerintah daerah.
“Untuk itu kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang terus mendukung kami dalam giat pengawasan makanan dan obat-obatan,” pungkasnya.(**)