SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu mengimbau seluruh warga untuk secara seksama memeriksa hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang baru saja diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hasil DPS tersebut kini dapat ditemukan di kantor-kantor desa dan kelurahan setempat.
Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu, Yunita Mokodompit S.Sos, menyampaikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam proses ini. “Kami berharap warga tidak hanya melihat hasil DPS, tetapi juga memberikan masukan dan tanggapan. Bila ada yang perlu dikoreksi, masyarakat dapat menyampaikannya langsung kepada PPS atau menghubungi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan Desa (PKD) setempat,” ujar Yunita kepada awak media pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Yunita menjelaskan ada empat aspek penting yang perlu diperhatikan dalam hasil DPS:
1. Pemilih yang Belum Terdaftar: Pastikan semua warga yang memenuhi syarat sudah terdaftar.
2. Perbaikan Data Pemilih: Tinjau apakah ada kesalahan dalam data yang perlu diperbaiki.
3. Kesesuaian Alamat: Verifikasi apakah alamat tempat tinggal sesuai dengan yang tercantum di KTP elektronik.
4. Pemilih Terdaftar Ganda: Periksa apakah ada nama yang terdaftar lebih dari sekali.
Pengawasan dan partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk memastikan daftar pemilih akurat dan sah, demi kelancaran pemilihan yang transparan dan adil. (*/Zak)