SULAWESINEWS, KOTAMOBAGU – Ditengah pamdemi Covid-19 Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menerapkan peraturan baru terkait pelaksanaan hajatan yang ada di Desa maupun Kelurahan. Hal ini diketahui dengan digelarnya sosialisasi aturan pelaksanaan hajatan masyarakat oleh Pemkot Kotamobagu, Selasa (02/02/2021) di Aula Rudis Wali Kota Kotamobagu.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta menyampaikan, aturan tersebut tujuannya mengatur pelaksanaan hajatan oleh masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Aturan ini yakni bagi masyarakat yang hendak melaksanakan hajatan nantinya ada surat pernyataan yang harus disepakati oleh pelaksana hajatan yang dibubuhi tanda tangan diatas materai, kemudian menyatakan bahwa pelaksana harus mematuhi semua aturan protokol kesehatan,” ujarnya.
Masih kata Sahaya, selain menyepakati surat pernyataan tersebut, aturan ini juga terkait juga waktu pelaksanaan.
“Harus tepat waktu tanpa menunggu pengantin, kalau tamu sudah ada acara langsung dilaksanakan, ” ujarnya.
Tambahnya lagi, kalau hajatan berupa pembacaan doa syukuran atau arwah harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum tamu berdatangan agar tidak ada kerumunan dalam waktu lama. Dan protokol kesehatan 3M juga harus tetap harus dipatuhi.
“Makan bersama ditiadakan, jadi nanti akan diberikan makanan kotak, waktu kehadiran ditentukan, musik diberikan kesempatan 30 menit sebelum acara dimulai serta berakhir juga 30 menit setelah acara selesai,” ujarnya.
Untuk itu diharapkan kerja sama Lurah dan Sangadi untuk menyampaikan aturan tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing, pungkasnya. (FL)