SULAWESI.NEWS, Kotamobagu – Rekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat Desa dan Kelurahan se Kota Kotamobagu saat ini memasuki tahapan penelitian administrasi calon anggota KPPS.
Sejak dibuka pada tanggal 17 September 2024 sebagaimana pengumuman KPU Kota Kotamobagu nomor 19/PP.04.2-Pu/7174/4/2024, tentang pendaftaran calon anggota KPPS Pilkada 2024, beberapa orang sudah mengambil formulir dan mengembalikannya serta melengkapi dokumen yang diminta sebagai calon anggota KPPS.
Di Kecamatan Kotamobagu Utara misalnya, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dalam monitoringnya mendapati masih ada dua desa yang pelamar calon anggota KPPS-nya belum memenuhi kebutuhan. Seperti di Desa Sia, dari jumlah total anggota KPPS yang dibutuhkan sebanyak 7 orang, per tanggal 28 September 2024 yang mengembalikan formulir dan mengisi kelengkapan adminisitrasi baru 6 orang.
Hal yang sama juga terjadi di Desa Bilalang Satu. Dari total 28 orang yang dibutuhkan, terinformasi yang mengembalikan formulir dan mengisi kelengkapan administrasi baru berjumlah 19 orang.
Jika kekurangan pendaftar calon anggota KPPS ini terjadi, KPU Kota Kotamobagu sudah menyiapkan langkah untuk mengisi kekosongan tersebut dengan melakukan penunjukan langsung.
“Jika ada dalam satu TPS pendaftar calon anggota KPPS-nya lebih, sementara di TPS lain kurang maka akan digeser dari TPS yang pendaftar calon anggota KPPS lebih ke TPS yang pendaftarnya masih kurang dari kuota yang dibutuhkan,” ungkap Komisioner KPU Kotamobagu, Hairun Laode saat dihubungi via seluler, Minggu 29 September 2024.
Jika metode tersebut tidak memungkinkan juga dilakukan untuk pemenuhan kuota, Hairun menyebut maka akan dilakukan penunjukan langsung yang bekerja sama dengan pemerintah setempat, dalam hal ini Kecamatan atau pemerintah desa atau kelurahan.
“Meski demikian, mereka yang ditunjuk langsung ini harus juga memenuhi persyaratan yang diminta seperti para pendaftar calon anggota KPPS yang lain,” pungkas Hairun.(*)