SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Masa jabatan Kepala Desa atau Sangadi 15 desa yang ada di Kota Kotamobagu, akan segera berakhir serentak pada tanggal 15 Desember 2021 mendatang. Hal ini berkaitan dengan akan digelarnya Pemilihan Kepala Desa (Sangadi) secara serentak sesuai dengan aturan Pemendagri nomor 72 Tahun 2020, tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 112 Tahun 2014.
Namun demikian untuk wilayah Kota Kotamobagu, Pemilihan Sangadi atau Pilsang rencananya akan dilaksanakan tahun 2022 mendatang. Akan tetapi, untuk mengisi kursi jabatan Sangadi bakal diisi oleh Penjabat sementara (Pjs) yang dipilih dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik oleh Walikota.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotamobagu, Nasli Paputungan SE.
“Pada tanggal 28 Desember masa jabatan seluruh Sangadi akan berakhir. Dan nantinya yang mengisi kursi Sangadi adalah Penjabat sementara yang akan dilantik oleh Walikota,” ujar Nasli, Kamis (04/11/2021) siang tadi.
Sementara, Nasli menambahkan, dalam rangka pemilihan Sangadi serentak di 15 desa yang dilangsungkan pada Tahun 2022 mendatang masih menunggu Ranperda yang dijadikan Perda pelaksanaanya.
“Pelaksanaan Pilsang tahun 2022, untuk tanggal dan bulan kami belum bisa tentukan karena masih menunggu Ranperda yang nantinya akan menjadi Perda setelah di Paripurnakan oleh DPRD Kotamobagu,” terang Nasli.
Nasli pun menjelaskan, untuk Pjs Sangadi nantinya akan menyelenggarakan pemerintahan desa agar tetap kondusif, sampai dengan pelaksanaan pemilihan Sangadi serentak di wilayah masing-masing.
“Para Pjs Sangadi nanti akan menjalankan tugas secara profesional dan amanah, menjadi pamong yang baik ditengah masyarakat dan tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Kota, serta dapat mengelolah Dana Desa dengan baik dan tidak tersentuh hukum,” jelasnya.