SULAWESINEWS— Kabar gembira bagi para Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kotamobagu. Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 hasil revisi Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020, maka Insentif Nakes di RSUD Kota Kotamobagu yang menangani Covid-19 mulai dibayarkan, Selasa (28/7).
“Insentif senilai Rp.1.323.863.636, hari ini sudah mulai dibayarkan melalui rekening masing-masing tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Insentif ini terhitung mulai bulan Maret sampai dengan Mei 2020,” kata Direktur RSUD Kotamobagu, dr. Eka Budiyanti.
Dengan dibayarnya insentif tersebut, Eka berharap, agar kinerja para nakes yang bertugas menangangi Covid-19 agar lebih maksimal.
“Insentif ini bisa menjadi dorongan motivasi bagi semua rekan-rekan Nakes untuk lebih meningkatkan kinerjanya dalam penanganan Covid-19,” ucap Eka.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Umum RSUD Kotamobagu, Yusrin Mantali, S. Kom., menjelaskan ada 86 Nakes yang menerima insentif ini (daftar penerima terlampir), dan terbagi dalam 6 jenis Nakes.
“Ada 6 jenis Nakes yang mendapatkan insentif Covid-19 ini, yaitu dokter spesialis, dokter umum, perawat/bidan, petugas laboratorium, radiografer dan elektro medis. Untuk bulan Maret itu ada 33 Nakes yang menerima, April 83 Nakes dan bulan Mei 82 Nakes. Jumlah penerima berbeda setiap bulannya, disebabkan jumlah pasien yang harus ditangani setiap bulannya berbeda-beda. Jika banyak pasien yang harus ditangani, maka banyak juga Nakes yang akan terlibat, begitu pun sebaliknya,” jelas Yusrin. (EsGeEm/Kominfo)