SULAWESINEWS-Desa merupakan bagian dari system struktur ruang wilayah, demikian penjelasan dalam buku berjudul Ruang Urban dan Regional Planning, yang ditulis oleh McLoughlin tahun 1986. bagi McLoughlin, desa memiliki peran untuk membuat kinerja sistem wilayah optimal sesuai fungsi wilayah kabupaten maupun kota.
Berangkat dari teori tersebut, agar terjadinya pembangunan yang terintegrasi antara desa dan pemerintah Kotamobagu, diperlukan singkronisasi sesuai dengan tujuan pembangunan di daerah.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Pemerintah Desa (PMD), Rum Mokoagow, menjelaskan, setiap perecanaan pembangunan setiap desa memiliki sinkronisasi dengan prioritas pembangunan daerah.
Lanjut Rum, prioritas pembangunan daerah Tahun 2021 adalah pertumbuhan ekonomi, penanggulangan kemiskinan, pengangguran, peningkatan kualitas pendidikan serta kesehatan, peningkatan infrastruktur, pariwisata, kebudayaan, daya saing daerah, pelestarian lingkungan, mitigasi bencana, peningkatan keamanan, ketertiban masyarakat, reformasi birokrasi, serta keadilan dan kesetaraan gender.
“Setiap rencana tahunan begitu. Konsepnya harus sinkron antara desa dan daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Usmar Mamonto, mengatakan pembahasan perencanaan pembangunan desa harus dibahas terlebih dahulu melalui Musdes dengan melibatkan semua unsur yang ada di desa. “Setelah dibahas, hasil Musdes akan ditetapkan. Penetapannya sampai akhir Bulan Oktober. Sekarang sudah ada delapan desa yang selesai Musdes. Sisanya masih tahap persiapan. Bagitulah regulasinya,” kata Usmar.
Dalam pelaksanaannya, para Camat mengkoordinasikan penyelenggaraan di wilayah masing-masing dengan pihak BPD dan pemerintah desa, serta pendamping desa. “Ini penting, agar rencana kegiatan desa itu mendukung prioritas pembangunan daerah,” ucapnya. (EsGeEm)