SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu terus meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha yang ada di daerah Kotamobagu.
Selain melakukan sosialisasi dan pengawasan, Dinas PM-PTSP juga memberikan berbagai kemudahan dalam pengurusan izin berusaha atau NIB.
Kepala DPMPTSP Kotamobagu Moh Aljufri Ngandu mengatakan, dalam waktu sepekan pihaknya turun sebanyak 2 kali untuk melakukan pemantauan terhadap usaha-usaha yang belum memiliki izin untuk selanjutnya dilakukan pendampingan dalam pengurusan NIB.
“Dalam pengawasan yang kami lakukan biasanya ditemui usaha-usaha yang belum mengantongi izin dan selanjutnya kami undang untuk sharing terkait kendala yang dihadapi saat mengurus izin usaha. Hari ini ada 6 pelaku usaha yang kami fasilitasi untuk pengurusan NIB, Alhamdulillah 3 izin usaha sudah terbit karena dokumen persyaratannya lengkap,” kata Aljufri, Selasa, 22 November 2022.
Aljufri menuturkan kepemilikan NIB wajib bagi setiap pelaku usaha dalam menjalankan usahanya sesuai dengan jenis dan ruang lingkup usaha itu sendiri.
“Nah, nomor induk berusaha ini tidak ada batas waktu selagi usahanya berjalan dan berlaku secara nasional. Sehingga sangat penting bagi setiap orang yang akan menjalankan usaha,” jelasnya.
Selain itu dalam pengawasan yang dilakukan, Aljufri juga kerap menemukan usaha yang sudah tidak sesuai dengan ruang lingkup usaha yang tertera dalam NIB.
“Ketika kami temui ada usaha yang tidak sesuai dengan NIB nya maka langsung kami tindak,” tegasnya.
Di sisi lain, dirinya juga mengajak kepada pelaku usaha yang belum mengantongi izin usaha agar segera mengurusnya.
“Jika ada kendala bisa langsung mengunjungi kami di Kantor Dinas PMPTSP kami siap membantu menerbitkannya dan yang pasti layanan fasilitasi ini gratis, yang dibayar itu hanya retribusi ke daerah,” tandasnya. (**)