SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Kota Kotamobagu yang saat ini masuk pada zona hijau, bisa menjadi peluang bagi sekolah untuk menerapkan siswa dan siswi untuk masuk sekolah.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kotamobagu, Dra Rukmi Simbala S.Pd, lantaran disinyalir ada sekolah yang mulai melanggar aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara Terbatas.
“Tidak bisa diberlakukan seperti itu sebelum ada edaran dari Gubernur. Untuk Pemkot melalui Dinas Pendidikan masih memegang edaran Gubernur tentang penerapan PTM Terbatas di seluruh sekolah SD dan SMP wilayah Kota Kotamobagu,” kata Rukmi. Selasa (16/11/2021).
Rukmi juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah jika tidak mengikuti aturan yang ada.“Kami akan memberikan sanksi tegas karena jelas telah melanggar aturan,” tegas Rukmi. (*)