SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Tim Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara melakukan kunjungan dalam rangka Survey Kepatuhan Pelayanan Publik dan menilai secara langsung kualitas layanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Kotamobagu, Kamis 8 September 2022 pagi.
Menurut Kepala Dinas Capil Kota Kotamobagu, Roi Paputungan, SE., survey kepatuhan pelayanan publik merupakan salah satu komponen yang digunakan dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik yang diselenggarakan Ombudsman RI untuk mencegah terjadinya maladministrasi pada unit pelayanan publik melalui pemetaan standar pelayanan sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Diharapkan dengan adanya penilaian kepatuhan pelayanan publik termasuk di Dinas Capil dapat memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan untuk mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat,” ucap Roi.
Sementara Kepala Dinas PMPTSP Kota Kotamobagu, Moh. Aljfuri Ngandu, S.Pd., mengatakan inti pertemuan terkait dengan maksimalnya pelaksanaan Pelayanan Publik, baik dari sisi prosedur, kompetensi petugas layanan, fasilitas, landasan hukum, pengelolaan pengaduan serta penjaminan mutu produk layanan.
“Kami dari Dinas PMPTSP Kotamobagu, tentunya menunggu rekomendasi dari Ombudsman RI setelah penilaian, untuk ditindaklanjuti dalam rangka perbaikan pelayanan Perizinan di Kotamobagu,” ujar Jufri.
Dalam kunjungan penilaian, Ombudsman RI Perwakilan Sulut dipimpin langsung Kepala Ombudsman Perwakilan Sulut Ibu Meylani F. Limpar bersama tim, dengan langsung datang mengunjungi Kantor Dinas Capil dan Dinad PMPTSP Kota Kotamobagu. (*)