SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Kotamobagu Nasli Paputungan SE, membuka kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kota Kotamobagu, yang digelar Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, bertempat di Aula kantor Dinas Ketahanan Pangan Kotamobagu, Jumat, 2 Desember 2022.
Kegiatan turut dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapanga, S.H, M.Si., Penyuluh Hukum Muda Biro Hukum Setda Prov. Sulut, Rudolf Kaihatu, S.H, M.H., Narasumber sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kota Kotamobagu, Rosiko Hadi, S.H., Para Camat, Lurah dan Sangadi.
Dalam sambutannya Nasli menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang telah menggelar kegiatan sosialisasi di Kota Kotamobagu.
“Pemerintah Kota Kotamobagu tentu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi ini di Kota Kotamobagu,”ujarnya.
Nasli mengatakan, menurutnya sosialisasi seperti ini penting dilakukan karena tidak semua masyarakat yang ada di negeri ini mampu menghadapi masalah hukum, apalagi dengan segala keterbatasan yang ada.
“Lebih spesifiknya lagi masyarakat kurang mampu yang menghadapi masalah hukum. Oleh karena itu saya berharap seluruh peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik,”terangnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Sulut, Frangky Tambuwun, S.H menyampaikan bahwa Gubernur Provinsi Sulawesi Utara memberikan support untuk menindaklanjuti ketentuan-ketentuan terkait bantuan hukum yang termuat dalam Perda Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin untuk disosialisasikan di daerah-daerah di Provinsi Sulut.
“kami sudah koordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham ada beberapa daerah yang sudah jalan, disamping mereka menangani lewat Kemenkumham juga ada di daerah-daerah,”ucap Frangky.
Frangky menambahkan, bahwa di Sulut masih banyak masyarakat miskin yang tidak mampu untuk menangani perkara-perkara membayar biaya ataupun pendampingan, maka dari itu Perda bantuan hukum bagu masyarakat miskin penting karena menyentuh seluruh masyarakat di daerah kabupaten dan kota.
“Jadi LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Kota Kotamobagu bisa menangani perkara-perkara yang ada di Kota Kotamobagu, dan sosialisasi di beberapa daerah nanti juga akan dilakukan tahun depan untuk daerah yang tersisa dan Januari tahun depan akan segera berjalan Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini, berharap dengan Sosialisasi yang dilaksanakan ini dapat membantu mensejahterakan masyarakat dalam pemenuhan penanganan perkara hukum bagi masyarakat miskin.
Dan kami mengharapkan dengan program ini kita lebih bersinergi untuk melaksanakan bantuan hukum dan dapat melaksanakan tugas-tugas kita khususnya dibagian hukum untuk kesejahteraan dan pemenuhan keinginan masyarakat dalam penangan perkara khusunya masyarakat miskin,”ungkapnya. (**)