SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan akan melaksanakan pemusnahan minuman beralkohol ilegal hasil razia yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 09.30 WITA, bertempat di halaman Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi terkait agenda tersebut dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
“Surat pemberitahuan sudah kami terima secara resmi dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang ditandatangani langsung oleh Bapak Saptono, S.H., sehingga kami siap mendukung penuh pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini,” ujar Sahaya.
Ia menjelaskan, minuman beralkohol yang akan dimusnahkan merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP bersama tim gabungan di sejumlah titik. Beberapa lokasi razia di antaranya Toko Tita, Bukit Karya, serta kios klontongan di kawasan Kompleks Segitiga, Jalan S. Parman.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H., menegaskan bahwa pemusnahan minuman beralkohol tersebut menjadi bagian dari rangkaian penanganan barang bukti yang telah diputus pengadilan. Kejaksaan juga berencana mengagendakan pemusnahan barang bukti lainnya, termasuk narkotika, secara terpadu bersama instansi terkait.
Wali Kota Kotamobagu, Wenny Gaib, menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap kasus peredaran minuman beralkohol ilegal telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku. Tahap pemusnahan ini, menurutnya, merupakan bentuk nyata penegakan peraturan daerah.
“Sinergi antara Pemerintah Kota, Kejaksaan, Kepolisian, dan Satpol PP menunjukkan komitmen bersama dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Kotamobagu,” kata Wali Kota.
Pemusnahan ini juga merupakan hasil kesepakatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kotamobagu, yang sebelumnya telah menggelar rapat koordinasi. Hadir dalam forum tersebut antara lain Dandim 1303/BM Letkol Inf Manashe Lomo, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., Kajari Kotamobagu Saptono, S.H., Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Yajid, S.H., M.H., serta Ketua DPRD Kotamobagu Adrianus Mokoginta, S.E.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran minuman beralkohol ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak buruk konsumsi minuman beralkohol. Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.(*)







