SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait perubahan cuti bersama dan libur Nasional Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021.
Surat Edaran tersebut telah ditandatangani Sekretaris Kota (Sekot) Ir Sande Dodo. Hal ini, berdasarkan surat edaran nomor : 003/Setda-KK/137/III/2021 tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 di lingkungan Pemkot Kotamobagu, di mana hal ini merupakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri.
“Mulai dari Mentri Agama, Mentri Ketenagakerjaan dan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, nomor 642 tahun 2020 nomor 04 tahun 2020 yang disampaikan, dalam rangka mendukung upaya percepatan penanganan Covid-19 dan Efektifitas Hari Kerja serta memberi pedoman bagi instansi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2021.”
Semula cuti Bersama Tahun 2021 pada tanggal 12 Maret, 17,18,19 Mei dan 27 Desember diubah menjadi hari kerja, hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2021, adalah sebagai berikut :
a. Hari Libur Nasional
-1 Januari, Tahun Baru 2021 Masehi.
-12 Februari, Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
-11 Maret, Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
-14 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
-2 April, Wafat Isa Almasih
-1 Mei, Hari Buruh Internasional
-13 Mei, Kenaikan Isa Almasih
-13-14 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah
-26 Mei, Hari Raya Waisak 2565
-1 Juni, Hari Lahir Pancasila
-20 Juli, Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah
-10 Agustus, Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah
-17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
-19 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
-25 Desember, Hari Raya Natal
b. Cuti Bersama
-12 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah
-24 Desember, Hari Raya Natal
penulis : Febri Limbanon