SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Pasar Rakyat Genggulang di Kecamatan Kotamobagu Utara Kota Kotamobagu resmi menjadi salah satu pemasok Pendapatan Asli Daerah (PAD), di bidang restribusi parkir.
Diketahui, hal ini setelah pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu resmi menerapkan pemberlakuan pembayaran karcis restribusi parkir bagi pengunjung yang masuk.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu Usmar Mamonto Spd menjelaskan, penerapan ini sesuai dengan Perda Restribusi Parkir dimana Pasar Genggulang juga menjadi sumber pemasukan PAD.
“Penerapan restribusi parkir di Kota Kotamobagu total menjadi 9 titik setelah Pasar Genggulang resmi menjadi salah satu sumber PAD dibidang perparkiran,” ujarnya.
Mamonto mengatakan, PAD yang masuk dari masyarakat tentu saja akan berpulang kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan fisik dan non fisik yang ada di Pasar Genggulang.
“Semoga semua rencana yang akan di lakukan dapat berjalan dengan baik tanpa kendala apapun,” harapnya.(**)