SULAWESINEW- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah menerapkan fase new normal beberapa waktu lalu, dengan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Utara (Sulut) nomor 40 tahun 2020 tentang “New Normal”.
Namun, pemkot masih akan menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.
“Kami (Pemkot,red) masih menunggu seperti apa petunjuk soal skema penerapan new normal dari gubernur,” terang Kepala Satuan (Satgas) Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19, Refly Mokoginta, SE kepada Berandakota.com (20/7).
Refly menyebutkan, masih banyak kalangan masyarakat yang keliru mengartikan new normal. Padahal menurut Refly, pola new normal, tidak serta merta melonggarkan semua aturan ditengah pandemi.
“Justru kita diajarkan untuk lebih mawas diri dan paling penting disiplin,” Refly menambahkan.
Disinggung juga terkait aspirasi para pegiat dan pelaku industri musik , terkait permintaan mereka atas skema new normal. Selain kesal, Refly mengaku, beberapa pelaku usaha café tidak mengubris aturan yang telah diberlakukan oleh pihak pemkot.
“Batas operasional sudah ditetapkan, seharusnya ditaati. Makanya kami akan kembali menunggu seperti apa dan bagaimana petunjuk dari Pemprov,” tutup Refly.