SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Ir. Hj.Tatong Bara, Senin (3/1/2022) memimpin langsung apel kerja perdana Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, bertempat di Lapangan Boki Hotinimbang Kotamobagu.
Pada apel kerja perdana awal tahun 2022 ini,Wali Kota Tatong Bara dalam penyampaiannya meminta seluruh ASN agar selalu mengedepankan disiplin, termasuk penggunaan seragam dinas. Dimana, per 1 Januari 2022 seluruh ASN Kotamobagu wajib mengikuti peraturan Wali Kota tentang penggunaan seragam dinas yang baru.
“Seluruh ASN Pemkot Kotamobagu wajib menggunakan pakaian dinas sesuai peraturan wali kota nomor 60 tahun 2020, tentang pakaian dinas,” ujar wali kota.
Wali kota mengatakan, surat edaran tentang pakaian dinas sudah ditetapkan dan berlaku mulai tahun 2022. “Karena kita pelayanan masyarakat dan wajib menggunakan seragam agar tercipta keseragaman. Jangan sampai tidak sesuai dengan peraturan, baik model, warna dan ukurannya tidak sesuai,” tegas Wali Kota.
Apel ini, turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, Sekretaris Daerah Kotamobagu, para Asisten serta Pimpinan OPD lingkup Pemkot Kotamobagu. (*/Febri)