SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 dan mencegah meningkatnya angka kasus positif virus corona, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melakukan penambahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Kotamobagu.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Wali Kota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara Nomor 133/W-KK/VII/2021, tentang penambahan PPKM Level 3.
Dalam surat edaran tersebut, yang tertanggal 26 Juli 2021, menyebutkan bahwa perpanjangan PPKM berlangsung hingga tanggal 2 Agustus 2021.
Berikut isi surat edaran PPKM di wilayah Kota Kotamobagu: