SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk mengeksekusi dua putusan pengadilan tindak pidana ringan (Tipiring) yang hingga kini belum dijalankan oleh para terdakwa.
Kasus ini berawal dari sejumlah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan Satpol PP ke Pengadilan Negeri Kotamobagu pada 16 September 2025 lalu. Sebagian perkara telah selesai dan putusannya dilaksanakan, namun dua kasus masih belum ditindaklanjuti oleh pihak terpidana, masing-masing atas nama BM (62) dan EJ (65).
Dalam Putusan Tipiring Nomor 9/Pid.C/2025/PN Ktg, majelis hakim menyatakan BM terbukti melanggar Perda Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, karena tidak membayar retribusi penggunaan Ruko F-1 milik Pemerintah Kota Kotamobagu sejak Juli 2024 hingga Desember 2025.
Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp12 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam dua bulan sejak putusan dibacakan, maka diganti dengan kurungan selama 20 hari. Artinya, batas waktu pembayaran berakhir pada 16 November 2025.
Sementara itu, dalam Putusan Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg, terdakwa EJ yang menggunakan Ruko E-6P dijatuhi denda Rp20 juta, subsider kurungan 20 hari, dengan tenggat waktu pembayaran yang sama.
Menjelang habisnya masa tenggang pembayaran denda tersebut, pihak Satpol PP segera menjalin koordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan pelaksanaan eksekusi sesuai prosedur hukum. Selain menegakkan putusan pengadilan, pemerintah daerah juga berencana mengambil kembali penguasaan kedua ruko yang selama ini digunakan oleh para terdakwa.
Langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Kotamobagu dalam memperkuat kepastian hukum, menumbuhkan kesadaran wajib retribusi, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami akan melaksanakan setiap putusan pengadilan dengan tegas, namun tetap sesuai aturan hukum yang berlaku. Ini juga menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar patuh terhadap ketentuan retribusi dan perizinan,” ujar salah satu Penyidik PPNS Satpol PP Kotamobagu.
Melalui penegakan hukum yang konsisten dan transparan ini, Satpol PP berharap masyarakat semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban daerah, sejalan dengan visi Pemerintah Kota Kotamobagu menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, tertib, dan berkeadilan.(*)







