SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU — Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan hukuman kepada tiga pemilik kafe yang terbukti menjual minuman beralkohol (Minol) tanpa izin resmi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar pada Jumat, 19 Desember 2025.
Sidang yang dimulai sejak pukul 10.00 Wita itu berakhir dengan pembacaan amar putusan sekitar pukul 15.56 Wita. Dalam persidangan, Kuasa Penuntut Umum Bambang S. Dachlan, SE, yang juga menjabat sebagai Penyidik pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu, memaparkan fakta-fakta hasil pemeriksaan serta temuan di lapangan.
Terungkap bahwa ketiga kafe tetap melakukan penjualan minuman beralkohol meski sebelumnya telah ditindak dalam operasi penertiban oleh Satpol PP. Bahkan, izin operasional yang dimiliki para pelaku usaha hanya berlaku hingga pukul 24.00 Wita dan sama sekali tidak mencakup izin penjualan Minol.
Majelis Hakim menilai perbuatan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan perizinan usaha serta Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Kotamobagu.
Adapun putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa yakni:
MK, pemilik Cafe M’Classic yang beralamat di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Kotobangon, dijatuhi hukuman denda sebesar Rp12.000.000 subsider dua bulan kurungan. Barang bukti berupa minuman beralkohol dirampas untuk dimusnahkan.
SWD, pemilik Cafe Agnes yang berlokasi di Desa Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, juga dikenakan denda Rp12.000.000 atau kurungan dua bulan, dengan barang bukti dimusnahkan.
UYN, pemilik Cafe Blacklist di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Kotobangon, menerima vonis serupa berupa denda Rp12.000.000 subsider dua bulan kurungan serta pemusnahan barang bukti.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME, menegaskan bahwa langkah hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha.
“Putusan pengadilan ini merupakan peringatan tegas. Kami berharap setelah ini tidak ada lagi pemilik kafe yang nekat menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Jika pelanggaran serupa kembali ditemukan, tentu sanksinya akan lebih berat,” tegas Sahaya.(*)







