SULAWESINEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Kepala Dinkes (Dinas Kesehatan) Kotamobagu, dr Tanty Korompot menjelaskan, vaksin Covid-19 Sinovac yang diberikan kepada orang, tidak semua mendapatkan vaksin tersebut karena ada kriterianya.
“Pemberian vaksin Sinovac ini hanya diperuntukan untuk orang yang dinyatakan sehat jasmani. Jadi tidak semua dapat diberikan, penerima vaksin hanya diberikan untuk masyarakat atau kelompok tertentu yang berusia mulai 18 tahun hingga 59 tahun serta tidak pernah terpapar Covid-19 dan benar-benar sehat,” kata Tanty, Senin (08/02/2021).
Dijelaskannya, bahwa yang tidak bisa divaksin Sinovac ada 14 kelompok. Aturan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Nomor HK. 02.02/4/1/2021, tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam penanggulangan pandemi, tuturnya. (**)
Berikut 14 kriteria Orang yang tidak bisa divaksinasi Covid-19 produksi Sinovac:
Pernah terkonfirmasi menderita virus Covid-19
Ibu hamil dan menyusui
Menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
Penderita penyakit jantung
Penderita penyakit autoimus (lupus, sjogren, vasculitas)
Penderita penyakit ginjal
Penderita reumatik autoimun
Penderita penyakit saluran pencernaan kronis
Penderita penyakit hipertiroid
Penderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfusi
Penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak nafas) dalam tujuh hari sebelum vaksinasi
Dalam kondisi tertentu, ada tiga kelompok yang bisa diberi vaksin Covid-19 produksi Sinovac:
Penderita diabetes melitus
Penderita HIV
Penderita penyakit paru (asam, tuberkulosis)
Sumber : Dinas Kesehatan Kotamobagu