SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Kotamobagu. Hal ini untuk mengantisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19.
Akan diterapkannya pembatasan kegiatan masyarakat tersebut telah berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Karena itu, untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease tersebut, maka Pemkot Kotamobagu kabarnya akan memperpanjang PPKM di Kotamobagu yang akan melalui SK oleh Wali Kota Kotamobagu.
Hal tersebut dibenarkan Asisten II Pemkot Kotamobagu, Hj Sitti Rafiqah Bora SE,SK penegakkan protokol kesehatan (Prokes) Covid sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM, dan sudah diajukan kepada ibu wali kota,” kata Rafiqah, Selasa (27/07/2021).
Sebab, kata Rafiqah Kota Kotamobagu telah masuk level 3, dan berlaku sampai 2 Agustus,” ujarnya.
“Kita tinggal menunggu SK yang ditandatanggani oleh Wali Kota.Karena itu saya minta kepada masyarakat untuk tetap menaati Prokes Covid dan dapat mengindahkan SK ini jika sudah diterbitkan,” imbunya.
(*/Febri)