SULAWESI.NEWS – Sebuah aplikasi investasi bernama BintangChip yang menjanjikan deposit mulai dari Rp 80.000 hingga puluhan juta dengan keuntungan lebih dari 100 persen telah membuat banyak orang diduga terjebak dalam jeratan skema ponzi.
Hari ini, pengguna mulai mengeluhkan bahwa mereka tidak bisa melakukan penarikan dana keuntungan pendapatan.
Salah satu pengguna yang sudah deposit Rp 7,6 juta hanya mendapatkan pengembalian modal sebesar Rp 3,4 juta dan tidak bisa menarik sisa keuntungan. “Sejak tanggal 26,27,28 Juli 2025 BintangChip sudah tidak bisa melakukan penarikan dana, ” Ungkap salah satu korban yang merupakan ASN di Kota Kotamobagu.
Dirinya pun mengatakan akan menjadikan ini pengalaman penting agar tidak terulang lagi. “Ini terakhir kali ikut aplikasi seperti ini,” Ujarnya sambil berharap uang deposit bisa dicairkan oleh aplikasi.
Padahal Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Skema ponzi sangat berbahaya karena menjanjikan keuntungan tidak wajar dan tidak transparan dalam kegiatan bisnisnya. Sehingga berbahaya untuk investasi dengan skema ponzi seperti ini.
Profil Aplikasi
BintangChip adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur chip analog dan mixed-signal, namun profil pendirinya tidak jelas. Aplikasi ini diduga kuat menggunakan Skema Ponzi, yaitu sebuah model penipuan investasi di mana keuntungan yang dibayarkan kepada investor lama berasal dari dana yang diinvestasikan oleh investor baru.(Zak)







