Wali Kota Kotamobagu Bersama Forkopimda Tinjau Barang Bukti Miras Hasil Sitaan Operasi Gabungan

SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Wenny Gaib, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), meninjau langsung barang bukti minuman keras (miras) hasil sitaan dari operasi terpadu yang digelar di sejumlah titik wilayah Kota Kotamobagu.

Ratusan botol minuman beralkohol tersebut kini diamankan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) sebagai hasil dari operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, Dinas Perdagangan, TNI, Polri, serta Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota menegaskan bahwa penertiban ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota dalam menegakkan peraturan daerah tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.

“Pemerintah bersama aparat kepolisian, kejaksaan, dan unsur terkait lainnya melaksanakan kegiatan ini untuk memastikan perda dijalankan sebagaimana mestinya. Setelah diberikan imbauan namun tetap tidak diindahkan, maka barang-barang tersebut kami amankan,” ujar Wali Kota saat diwawancarai, Selasa (28/10/2025).

Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses hukum terhadap hasil sitaan akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Langkah berikutnya tentu melalui proses hukum sesuai ketentuan. Pada akhirnya, seluruh barang bukti ini akan dimusnahkan sesuai prosedur,” jelasnya.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa pihak kepolisian terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan TNI dalam penegakan perda.
“Seperti yang disampaikan Ibu Wali Kota, kami bersama Pemkot dan TNI berkolaborasi menindak pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan. Ketentuan penjualan miras sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010, dan kasusnya kini ditangani oleh Satpol PP sebelum dilanjutkan ke Tipiring. Barang bukti ini nantinya juga akan dimusnahkan,” ungkap Kapolres.

Sementara itu, Dandim 1303/Bolmong, Letkol Inf. Fahmil Haris, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemkot Kotamobagu.
“TNI sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah daerah. Proses hukum yang dijalankan oleh Polres dan Pemkot kami dukung secara total. Kegiatan seperti ini positif dan perlu terus dilakukan,” ujarnya.

Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota dan Wakil Wali Kota didampingi oleh Dandim 1303/BM Letkol Inf. Fahmil Haris, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, perwakilan Kejaksaan Negeri Kotamobagu Kasi Intel Charles Rotinsulu, perwakilan Pengadilan Negeri Kotamobagu Fengkri Pranata Simanjuntak, perwakilan Kementerian Agama Kota Kotamobagu Mario, serta sejumlah pejabat daerah seperti para asisten, staf ahli, Kepala Disdagkop UKM Ariono Potabuga, dan Kasat Pol PP dan Damkar Sahaya Mokoginta.(Zak)

Tinggalkan Balasan