SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, Sp.M, menghadiri langsung kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Senin (15/12/2025). Kegiatan yang berlangsung di halaman Gedung Barang Bukti Kejari Kotamobagu ini menjadi wujud sinergi Forkopimda dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H., dan turut dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., serta Dandim 1303/Bolaang Mongondow.
Dalam kegiatan itu, Kejari Kotamobagu memusnahkan berbagai barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan barang bukti terbanyak berupa minuman beralkohol (minol) ilegal. Total minol yang dimusnahkan mencapai 15.745 botol, terdiri dari berbagai merek minuman keras pabrikan serta minuman tradisional jenis captikus.
Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, Sp.M., dalam wawancaranya menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen bersama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Ini adalah wujud nyata komitmen bersama pemerintah daerah. Peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dapat merusak masa depan anak-anak kita,” tegas Wali Kota.

Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur Forkopimda yang telah bersinergi dalam penanganan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait minuman beralkohol di Kota Kotamobagu.
“Selaku Pemerintah Kota, kami memberikan apresiasi kepada Forkopimda yang telah bekerja sama dengan baik dalam penanganan pelanggaran Perda minol ini. Sinergi seperti ini harus terus diperkuat demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan bentuk transparansi penegakan hukum.
“Ribuan botol minol dan barang bukti lainnya hari ini kita musnahkan. Ini merupakan bentuk dukungan kami sebagai bagian dari Forkopimda dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di daerah,” ujar Saptono.
Selain minuman keras, Kejari Kotamobagu juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 51,64 gram, obat-obatan terlarang, senjata tajam, serta berbagai barang lain yang digunakan dalam tindak pidana dari puluhan perkara.
Pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran dan pembakaran agar seluruh barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menciptakan Kota Kotamobagu yang aman, tertib, dan bermartabat.(Zak)







