SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara bersama Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Sande Dodo, mengikuti Rapat Kerja (Raker) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Evaluasi Program Strategis Pemerintah Daerah serta briefing berkaitan dengan masalah pencegahan tindak pidana korupsi. Raker tersebut digelar secara virtual, di aula rumah dinas wali kota, Senin 24 Januari 2022.
Raker Kerja itu dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang didampingi oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Kepala LKPP Azwar Anas diikuti oleh Kepala Daerah, Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Dalam Rapat kerja itu, Mendagri mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi memang harus ditekan seminimal mungkin dan ini penting untuk kehormatan bangsa untuk membuat pemasukan negara serta pendapatan asli daerah akan meningkat.
“Saya sangat yakin sudah banyak sekali Kepala-kepala Daerah yang telah berprestasi melaksanakan kinerja dengan sangat baik. Namun apapun juga masalah-masalah hukum yang ditangani penegak hukum melalui khusus KPK ini, akan berdampak kepada kepercayaan publik pada sistem pemerintahan karena sistem pemerintahan ini adalah punggung esistensi runningnya administrasi pemerintahan, administrasi kenegaraan,” kata Tito dikutip dari pojoksatu.id.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa tujuan dan tugas kepala daerah menjamin stabilitas politik dan keamanan karena tidak akan pernah program-program pemerintah terwujud tanpa stabilitas politik dan keamanan yang kondusif.
“Peran kepala daerah juga harus menjamin keselamatan masyarakat dari segala bentuk gangguan bencana alam maupun non alam,” kara Firli.
“Setidaknya ada empat persoalan kebangsaan yang selalu saja ada, yang pertama terkait dengan bencana alam dan non alam, yang kedua merebaknya persoalan – persoalan narkotika, yang ketiga terorisme dan radikalisme dan yang terakhir masalah korupsi,” ungkap Firli.
Masalah korupsi, kata dia, tidak hanya sekedar tindak pidana tapi jauh dari itu korupsi adalah kejahatan merampas hak-hak rakyat, merampas hak-hak kita semua dan terkadang sangat bertentangan dengan kehormatan hak-hak asasi manusia.
“Sekecil apapun nominalnya uang akan cukup jika digunakan untuk kebutuhan hidup, namun sebesar apapun nominalnya uang tidak akan pernah cukup untuk memenuhi gaya hidup,” tandasnya. (*)