SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Mewakili Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, Wakil Walikota (Wawali) Kotamobagu Nayodo Koerniawan SH menghadiri kegiatan Diseminasi dan Fasilitasi Pendaftaran Merk Pelaku UMKM sekaligus Penandatanganan Kerjasama di Bidang Kekayaan Intelektual, Kamis 24 Februari 2022.
Dalam kegiatan tersebut, turut pula di hadiri Sekda Kotamobagu, Assiten II, Kepala Disperindag-Kop, dan beberapa OPD di lingkungan pemkot Kotamobagu.
Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan SH dalam sambutanya menjelaskan, kegiatan Diseminasi dan Fasilitasi ini sangat penting dan strategis dalam rangka memberikan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di bidang UMKM.
“Kegiatan ini selain menjamin dan memberikan perlindungan hukum bagi usaha pelaku UMKM, juga dapat meningkatkan daya saing dan nilai tambah dari produk yang dihasilkan,” ujarnya
Nayodo mengatakan, melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama, maka kedepan nanti pendaftaran terhadap kekayaan intelektual dari produk UMKM di daerah ini akan sakin meningkat.
“Semoga Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) dapat terus memberikan saran, arahan, bimbingan dan sekaligus memfasilitasi para pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran hak kekayaan intelektual,” harapnya.
Di ketahui, kegiatan ini berkat kerja sama dengan kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulut bersama Pemkot Kotamobagu berjalan aman, lancar, dan menerapkan protokol kesehatan.(*/Febri)