Upaya strategis keberlangsungan demokrasi dan politik di Indonesia

Opini4 views

Oleh: Edhyson Rumadedey (Badko HMI Papua Barat/Papua Barat Daya)

 

Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya. Demokrasi juga diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Setuasi demokrasi di Indonesia saat ini berada dalam fase dinamis, menunjukkan capaian post-Reformasi seperti pemilu rutin, kebebasan berpendapat, dan desentralisasi, namun juga menghadapi kemunduran signifikan seperti meningkatnya intoleransi, pelemahan lembaga pengawas (KPK), dominasi media oleh elite politik, dan munculnya praktik represif terselubung yang membatasi kritik, menempatkan Indonesia pada kategori demokrasi “cedera” atau “setengah demokrasi” yang memerlukan perbaikan substansial dalam supremasi hukum dan partisipasi publik yang bermakna.

Demokrasi Indonesia idealnya mengacu pada Demokrasi Pancasila, yang menyeimbangkan kebebasan individu dengan tanggung jawab sosial dan nilai-nilai bangsa, sehingga diperlukan kesadaran masyarakat dan pemerintah untuk mewujudkan administrasi yang baik dan toleransi, serta partisipasi aktif untuk menjaga semangat demokrasi tetap hidup, terutama dalam pengawasan terhadap kekuasaan. Perkembangan demokrasi di Indonesia juga dipengaruhi oleh sejarah dan politik perkembangan demokrasi di Indonesia, mulai dari pengertian dan konsepsi demokrasi menurut para tokoh dan founding fathers Kemerdekaan Indonesia, terutama Mohammad Hatta, dan Soetan Sjahrir.

Dalam sistem demokrasi, politik berperan sebagai wadah bagi rakyat untuk mengatur dan mengendalikan kekuasaan, sehingga antara demokrasi dan politik saling mengontrol dan melahirkan hasil yang baik bagi rakyat Indonesia. Secara keseluruhan, sinkronisasi demokrasi dan politik di Indonesia ditandai dengan upaya berkesinambungan untuk memastikan bahwa seluruh proses politik—baik di tingkat pusat maupun lokal—tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi untuk melayani kepentingan rakyat.

Dalam negara juga demokrasi, pemilihan umum merupakan sarana utama mewujudkan kedaulatan rakyat. Namun, seringkali pemilu hanya dipandang sebagai arena kompetisi antara para elit politik, sementara posisi masyarakat sebagai pemilik kedaulatan seolah dikecilkan. Konsep ownership atau kepemilikan masyarakat atas proses pemilu kepala daerah menjadi penting untuk ditegaskan kembali guna menciptakan pemilu yang berintegritas, partisipatif, dan berkeadilan. Ketika masyarakat merasa memiliki (sence of ownership), maka control terhadap calon kepala daerah dan penyelenggara menjadi lebih kuat. Hal ini akan menekan praktik politik transaksional dan meningkatkan kualitas demokrasi lokal mengarah ke arah yang lebih baik.

Pada dasarnya, prinsip demokrasi yang utama adalah kedaulatan berada ditangan rakyat. Dengan demikian dalam sistem demokrasi, rakyat menempati posisi yang sangat penting. Hal tersebut terkait dengan prinsip kebebasan (liberty) dan persamaan (equality). Semua rakyat dalam sistem demokrasi memiliki persamaan terkait dengan haknya sebagai warga negara dan hal tersebut dijamin oleh konstitusi. Hak-hak tersebut juga termasuk hak untuk menentukan para pemimpin negara. Penghormatan untuk hal tersebut diwujudkan dalam suatu proses yang disebut pemilu.Arah penyelenggaraan pemilu harus dapat mengayomi dan mewadahi semua hak-hak politik warga Negara dan pemilih sesuai dengan prinsip kesetaraan, one person, one vote, one value (OPOVOV) dan prinsip-prinsip keadilan politik.

Tinggalkan Balasan