SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Kotamobagu Nomor 143/W-KK/VIII/2021 tentang perpanjangan penerapan PPKM Level 3, maka pembatasan kegiatan masyarakat di
PPKM Kembali Diperpanjang, Berikut Ini Edaran Walikota Kotamobagu
Berita Utama
Tag: Surat Edaran
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.