SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, menyarankan ke warga untuk tidak memfotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Hal itu, diungkapkan Kepala Disdukcapil Kota Kotamobagu, Irianto Mokoginta, mengenai kebiasaan pemilik KTP elektronik untuk memfotocopy bisa mengakibatkan tidak terbacanya data kependudukan pemilik KTP tersebut.
“Sebaiknya KTP tidak di fotocopy, laminating pun sebaiknya jangan dilakukan,” kata Irianto, Senin (08/03/2021).
Sebab, kata Irianto, hal tersebut ketika dilakukan, chip yang tertanam dalam KTP elektronik bisa rusak, akibatnya data kependudukan pemilik KTP tersebut tidak dapat terbaca.
“Harusnya, tempat foto copy menyediakan alat khusus yang bisa membaca chip dalam KTP elektronik. Bisa juga agar chip tetap aman, di foto terlebih dahulu kemudian di print out,” imbuhnya. (FL)