SULAWESINEWS, KOTAMOBAGU – DPRD Kota Kota Kotamobagu menggelar Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat I Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Senin 1 Juli 2024.
Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Syarifuddin. J. Mokodongan tersebut, dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani.
Pada kesempatan itu, Pj Wali Kota Kotamobagu mengatakan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang kami sampaikan pada Rapat Paripurna ini, merupakan laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran, neraca, laporan keuangan, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
“Dalam pelaksanaan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2023 yang lalu, kami terus Berkomitmen untuk menjalankan Prinsip – Prinsip Tata Kelola Keuangan yang baik dan Transparan, serta berupaya sebaik mungkin untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran, demi kepentingan dan kesejahteraan seluruh Masyarakat, dan Alhamdulillah, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas LKPD Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kota Kotamobagu, dapat kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Asripan Nani.
Rapat Paripurna DPRD tentang Ranperda APBD tahun anggaran 2023 juga turut dihadiri para Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Perwakilan Forkopimda Kota Kotamobagu, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta, para pimpinan OPD dan ASN dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. (*)