Gandeng BIG, Pemkot Gelar Sosialisasi Kesepakatan Teknis Batas Wilayah Desa dan Kelurahan

SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU –  Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) menggelar sosialisasi kesepakatan teknis batas wilayah administrasi desa/kelurahan Kota Kotamobagu tahun 2021, yang dilaksanakan di Balai Desa Kobo Kecil, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Sande Dodo MT, mewakili Wali Kota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara, Kamis (27/05/2021).

Sande dalam sambutannya menyampaikan, melalui kegiatan yang digelar diharapkan pihak Badan Informasi Geospasial bisa memfasilitasi dan membantu pemerintah daerah dalam rangka melakukan penataan batas wilayah administrasi antara desa dan kelurahan di kotamobagu secara definitif.

“Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah kota kotamobagu dapat melakukan penetapan dan penegasan batas administrasi dari setiap desa/kelurahan yang ada di wilayah kota kotamobagu,” kata Sande.

Dalam kesempatan itu juga ia mengingat pentingnya kegiatan tersebut. Maka, diimbau kepada para peserta khususnya para lurah dan sangadi serta operator desa dan kelurahan untuk dapat memahami apa yang disampaikan narasumber dari badan informasi geospasial.

“Kepada seluruh peserta agar dapat memahami serta akan dapat dilaksanakan di setiap desa dan kelurahan, termasuk mengenal tata cara penggunaan aplikasi pelacakan batas desa/kelurahan,” imbaunya.

Masih dalam sambutan, Sande juga menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Agus Makmuriyanto selaku Ketua Tim Ahli Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia, atas waktunya menghadiri kegiatan di Kota Kotamobagu.

Diketahui, kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kotamobagu, sejumlah Pimpinan OPD, para Camat, Lurah dan Sangadi serta operator batas wilayah desa/kelurahan se Kota Kotamobagu.

 

(*/Febri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *