SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU –Pemerintah Kota Kotamobagu menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Kotamobagu, atas perubahan Peraturan Daerah ( Perda ) Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelengaraan Pemilihan Sangadi (Pilsang), yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kotamobagu Timur, Rabu (02/06/2021).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Usmar Mamonto, Kepala Bagian Hukum, Edo Mopobela, Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu, Beggie Gobel, Camat, Sangadi dan BPD se-Kota Kotamobagu.
Asisten Bidang Pemerintahan, Sekretariat Daerah Kotamobagu, Teddy Makalalag dalam sambutannya menyampaikan, perubahan Perda ini untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan serta menyesuaikan dengan dinamika sosiologis, akibat bencana non alam.
Dilaksanakannya kegiatan ini, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014.
“Tujuan pelaksanaan Uji Publik Perda ini, diharapkan agar penyusunan dan pembahasan Perda ini bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh pemangku kepentingan mempunyai kesempatan seluas-luasanya untuk memberikan saran dan kritik yang bersifat konstruktif dalam proses penyusunan perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2015,” ujar Teddy.
Dasar penyusunan Perda ini lanjutnya, masih mengacu pada Pemendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.
“Pelaksanaan Uji Publik tentang Perda yang sedang dilakukan ini, merupakan bagian dari tahapan penyusunan Perda untuk mendapatkan saran dan kritik yang bersifat konstruktif dalam rangka menyempurnakan rencana perubahan Perda dengan peraturan yang lebih tinggi,” tandasnya.
Febri Limbanon