SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, kembali menyewakan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Hal itu, diungkapkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kotamobagu, Chelsia Paputungan, untuk menyewa Rusunawa pendaftaran dilakukan di Kantor PRKP.
“Rusunawa sudah kita buka kembali bagi masyarakat umum. Jadi bagi masyarakat yang ingin menyewa, langsung mengurus proses administrasinya,” ungkap Chelsia.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), tarif sewa bisa dikatakan murah. Tergantung letak kamar di lantai ke berapa, kata Chelsia menambahkan.
“Tarif perbulannya, untuk lantai pertama Rp 600 ribu, lantai kedua Rp 550 ribu, lantai tiga Rp 500 ribu dan lantai empat Rp 475 ribu,” katanya.
Rusunawa tersebut sudah dibuka kembali oleh pihaknya sejak bulan Februari 2021 ini, imbuhnya.
Febri Limbanon