Manajemen RSUD Kotamobagu Beri Penjelasan Soal Gaji THL Belum Dibayarkan

SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu memberikan penjelasan terkait demo yang dilakukan salah seorang Bidan, yang bekerja sebagai tenaga sukarela di rumah sakit tersebut.

Penjelasan pihak Manajemen RSUD Kotamobagu di sampaikan melalui Konferensi pers pada Rabu (14/04/2021) pukul 10.00 WITA, di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kotamobagu.

Menurut Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Kotamobagu Hendri Kolopita, demo yang dilakukan salah satu tenaga kesehatan Bidan di RSUD, tidak berdasar. Sebab, sampai dengan saat ini para Tenaga Harian Lepas (THL) belum memiliki SK tahun 2021.

Dikatakannya, pada apel perdana sejak 4 Januari 2021 telah disampaikan bahwa belum ada kabar terkait perekrutan kembali THL, “namun bukan berarti melarang bagi siapa saja yang masih tetap bekerja, dengan ketentuan mereka berstatus tenaga honor sukarela.”

“Itu sudah disampaikan pada apel perdana,” kata Hendri.

Hendri menjelaskan, pengangkatan THL 2020 berakhir pada Desember 2020. Hal itu juga bukan hanya RSUD Kotamobagu saja, tapi juga termasuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Karena itu tidak ada alasan tuntutan pembayaran hak tiga bulan mereka yang harus dibayarkan. Apa dasar untuk membayar, sedangkan SK THL saja belum ada,” ujarnya.

Hendri menambahkan, adapun soal pengurangan THL untuk RSUD, alasannya dalam rangka rasionalisasi karena masuknya 87 CPNS 2020, dengan begitu maka perlu dilakukan rasionalisasi dengan mengurangi THL.

“Soal uang jasa dari pelayanan medis tetap akan diberikan selama mereka bekerja mulai Januari hingga Maret tahun ini,” pungkasnya.

 

Febri Limbanon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *