SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Penerapan tilang elektronik (e-Tilang) secara serentak mulai 23 Maret 2021. Penerapan secara nasional ini, termasuk di Kota Kotamobagu.
Di Kotamobagu sendiri, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) telah menggelar rapat bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Kotamobagu belum lama ini. Rapat tersebut membahas finalisasi persiapan Memorandum of Understanding (MoU) untuk penerapan e-Tilang.
“Pemerintah mendukung penuh penerapan tilang elektronik ini. CCTV pun sudah dipasang dan semua berfungsi dengan baik. Ada delapan titik camera CCTV sudah dipasang di wilayah Kotamobagu untuk memantau Lalu Lintas (Lalin), yakni pintu masuk Kotamobagu, lampu merah Molinow, lampu merah Matali, lampu merah Mogolaing, Bundaran Paris, lampu merah depan Masjid MABM, simpang tiga Kantor Wali Kota dan simpang tiga Hotel Endang Rahayu,” ujar Kepala Diskominfo Kotamobagu, M. Fahri Damipolii, S.Kom, ME
Jadi kata Fahri, bagi pengendara yang melanggar akan terpantau layar monitor Data Center Dinas Kominfo Kotamobagu.
Bedasarkan informasi, 10 jenis pelanggaran lalu lintas akan ditindak tilang elektronik. Berikut poin-poin yang termasuk pelanggaran :
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
4. Melanggar batas kecepatan
5. Menggunakan pelat nomor palsu
6. Berkendara melawan arus
7. Menerobos lampu merah
8. Tidak menggunakan helm
9. Berboncengan lebih dari 3 orang
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor
Sepuluh jenis pelanggaran ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Febri Limbanon