SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Terkait miskomunikasi waku pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kelurahan Matali, Jumat (09/07/2021) malam, langsung mendapat respon dari Pemerintah Kota Kotamobagu.
Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kotamobagu, Drs. Teddy Makalalag, pihaknya langsung melayangkan teguran ke aparat Kelurahan Matali, atas kekeliruan pencantuman tanggal pemberlakuan PPKM di wilayah Kelurahah Matali yang sempat menimbulkan polemik.
“Surat pemberitahuan tentang pemberlakuan PPKM yang dikeluarkan Kelurahan Matali jelas bertentangan dengan Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor 128/W-KK/VII/2021 tanggal 6 Juli 2021 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Kotamobagu Tahun 2021, yang mana dalam surat edaran walikota ini, masa pemberlakuan PPKM di wilayah Kota Kotamobagu terhitung mulai tanggal 6 Juli hingga 18 Juli 2021, sementara di surat pemberitahuan dari Kelurahan Matali tanggal berlakunya tertulis 10 hingga 18 Juli,” ucap Teddy.
Pemkot Kotamobagu lanjut Teddy, meminta pihak Kelurahan Matali untuk segera merevisi surat edaran tersebut dan langsung mensosialisasikannya kepada masyarakat di Kelurahan Matali.
“Kami langsung meminta untuk disesuaikan sebagaimana isi Surat Edaran Walikota agar tidak menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, sekaligus meminta aparat Kelurahan Matali untuk tetap berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Pemkot Kotamobagu,” lanjut Teddy.
Lurah Matali, Rohani Potabuga, S.Pd., mengakui telah terjadi miskomunikasi yang mengakibatkan kesalahan dalam penulisan tanggal pemberlakuan PPKM di wilayahnya.
“Ya, telah terjadi kesalahan penulisan tanggal pemberlakuan dalam surat pemberitahuan yang kami keluarkan. Kami langsung berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Pemkot untuk menyesuaikan kembali isi surat pemberitahuan yang kami keluarkan, khususnya tanggal mulai berlakunya PPKM di Kelurahan Matali,” ucap Rohani.
Atas kesalahan ini, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada Satgas Covid-19 Pemkot Kotamobagu dan para pelaku usaha di wilayah Matali.
“Tujuan sebenarnya adalah untuk memberikan waktu kepada para pedagang khsusunya pedagang kuliner di wilayah Kelurahah Matali agar bisa mengantisipasi dagangan yang akan dijual saat PPKM yang hanya dibatasi hingga pukul 20.00 Wita. Untuk itu kami mohon maaf kepada pihak Satgas Pemkot dan pedagang yang berjualan di Kelurahan Matali atas miskomunikasi ini. Surat pemberitahuannya akan kami revisi dan sesuaiian kembali sebagaimana Surat Edaran Walikota Kotamobagu,” ujarnya. (*)