Pemkot Umumkan Daftar Penerima BPUM Usulan 2020, Segerah Cek Nama Anda

SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu, mengumumkan daftar penerima Banpres Produktif Usaha Mikro usulan tahun 2020.

Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini, untuk membantu para pelaku usaha mikro mengembangkan produknya

Menurut Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu melalui Kabid Koperasi Meiva Najoan, saat ini daftar nama para penerima telah diumumkan melalui papan informasi depan Kantor Disdagkop-UKM Kotamobagu, Jalan Kampus Kelurahan Mogolaing.

“Untuk usulan tahun 2020 ada sejumlah 3936 penerima. Dari jumlah ini terdiri dari usulan dinas sebanyak 2048 dan usulan PNM 1888 penerima,” kata Meiva, Senin (03/05/2021).

Sebagian penerima saat ini lanjut Meiva, sudah mencairkan bantuan tersebut melalui Bank yang ditunjuk. “Memang SK daftar penerimanya baru kami terima jumat pekan lalu. Namun sudah ada sebagian yang mencairkan bantuan ini, karena sifatnya secara langsung dari pemerintah pusat ke penerima, sehingga mereka mengaksesnya melalui aplikasi,” ujarnya.

Untuk besaran bantuan yang diterima kata Meiva berbeda dengan jumlah yang diterima pada tahun lalu.

“Tahun ini bantuannya sebesar Rp 1.200.000, proses pencairannya langsung di Bank yang telah ditunjuk sesuai yang tertera di daftar pengumuman. Jadi penerima membawa data diri berupa KTP dan Kartu Keluarga, kemudina mereka akan mengisi surat pertanggungjawaban yang disediakan pihak Bank penyalur,” terangnya.

Ditanya soal batas waktu pencairan bantuan tersebut, Meiva mengatakan selama 3 bulan.

“Terhitung sejak daftar nama penerima di SK kan. Jika dalam tiga bulan tidak diambil, maka dana bantuan ini akan ditarik lagi ke pusat,” pungkasnya.

 

Febri Limbanon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *