Puluhan Usaha di Boltim Tidak Miliki Izin Usaha dan IMB

Boltim, Terkini454 views

BOLTIM – Puluhan Usaha Penyulingan Minyak Cengkeh (PMC) dan belasan bisnis Sarang Burung Walet (SBW) yang berada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, tidak mengantongi izin.

Menurut Sekertaris Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Boltim Indah Roringkon, ada puluhan usaha yang tidak memiliki izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Ada sekitar 11 bangunan usaha sarang burung walet di Boltim belum kantongi IMB dan izin usaha. Begitu juga dengan 29 usaha penyulingan minyak cengkeh, juga tidak memiliki izin. Yang lalu sudah berapa yang mengurus izin, namun sekarang sudah habis masa aktifnya. Untuk tahun ini seharusnya di perpanjang lagi,” kata Indah, Kamis (4/7/2019).

Lanjutnya, untuk pengurusan izin pihaknya selalu berusaha dalam pendataan. “Kami masih mencari data siapa pemiliknya dan di mana lokasinya. Kita buat surat teguran sampai dengan pemangilan ke pelaku usaha. Sebagai instansi terkait, kami punya tahapan dan prosedurnya. Pertama memberikan pemahaman kepada pelaku usaha bahwa harus memiliki ijin, kedua sosialisasi, ketiga pemberitahuan lewat spanduk dan sampe dengan diklat pada pelaku usaha. Namun semua ini tergantung dari kesadaran dari pelaku untuk memiliki ijin usaha,” terangnya.

Dijelaskannya, untuk pengurusan izin hanya hitung menit jika berkasnya lengkap. Jika sudah ada rekomendasi dari instansi terkait seperti PU, DLH, Disperindagkop dan instansi terkait lainnya, maka izinnya segera diproses sesuai instruksi Bupati. “Jadi semuanya dipermudah, tapi harus tertib administarsi,” jelasnya.

Senada yang dikatakan Kepada Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Iswandi Mokodompit, bahwa baru tiga usaha sarang burung walet yang memiliki IMB yakni di Molobog, Matabulu dan Bukaka. “Kami sudah turun lapangan dan beberapa kali menyurat ke kecamatan dan desa untuk menginstruksikan ke pemilik sarang walet untuk mengurus izin,” kata Iswandi.

Dikatakannya, ada beberapa pemilik usaha yang datang ke kantor mengurus izin, namun kebanyakan tidak kembali dengan alasan retribusi pengurusan terlalu mahal. “Kami telah melakukan perhitungan sesuai Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertetu. Perhitungan retribusi IMB yakni luas bangunan kali berapa lantai kali indek 1,00 kali harga satuan retribusi bangunan gedung. Harga standar bangunan gedung 2.086.000 per meter. Usaha sarang burung walet jika dikelola dan mereka mengikuti aturan yang ada, maka usaha ini salah satu penyumbang PAD,” terangnya. (Tr02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *