SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU –Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), pekan ini segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Saat ini kita masih menunggu Peraturan Walikota (Perwa). Besok proses administrasinya sudah jalan. Insya allah hari Rabu THR ASN dan pegawai lainnya semuanya sudah dibayarkan,” kata Kepala BPKD, Pra Sugiarto Yunus, Senin (03/05/2021).
Lanjut Sugiarto, berdasarkan hasil perhitungan jumlah PNS Pemkot dan besaran THR, total anggarannya kurang lebih Rp 11 miliar. “Dana tersebut sudah tertata dalam APBD Pemkot 2021,” ujarnya.
Untuk pembayaran THR Pemkot, dikatakannya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
“Mengacu pada PP tersebut pemerintah daerah masih harus menetapkan Peraturan Kepala Daerah sebagai tindak lanjut PP dimaksud. Karena, sesuai amanat PP tersebut untuk penerima THR dari APBN ditetapkan lagi dengan PMK, dan untuk penerima THR dari APBD ditetapkan lagi dengan Perkada,” tuturnya.
Febri Limbanon