SULAWESINEWS, KOTAMOBAGU – Tim gabungan gugus tugas pencegahan Covid-19 kembali melakukan sosialiasi pembatasan jam operasional kepada pelaku usaha di Kotamobagu.
Hal itu terlihat saat tim gabungan gugus tugas pencegahan Covid-19 yang terdiri instansi Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, yaitu Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan TNI, Polri melakukan sosialisasi di area Pasar Kuliner Kotamobagu, pada Jumat (26/02/2021).
Menurut Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu, Herman Aray, dilakukannya sosialisasi tersebut karena penerapan new normal.
“Pembatasan jam operasional hanya sampai jam 20.00 Wita,” ujarnya.
Masih kata Aray, penerapan pembatasan jam operasional tersebut ketika sudah ada Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu.
“Jadi, ini adalah upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di daerah kita, karena itu Pemerintah kembali menerapkan pembatasan jam operasional,” ujarnya.
Kata Aray lagi, hal itu tidak hanya berlaku di Pasar Kuliner, tetapi semua tempat usaha di Kotamobagu, baik toko, pasar, rumah makan, cafe, atau tempat usaha lainnya.
Karena itu, agar aturan yang dikeluarkan nanti bisa dipatuhi. Sebab, aturan ini bukan hanya di Kotamobagu atau Sulawesi Utara, tetapi se Indonesia.
“Jadi kita harus mengikuti. Muda-mudahan dalam waktu dekat Surat Edaran sudah ada, supaya pelaku usaha tidak kaget lagi karena jauh hari sudah disosialisasikan,” ujarnya. (FL)