SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disdagkop-UMKM), akan melakukan pendataan koperasi yang berada di wilayah Kota Kotamobagu.
Hal itu, diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM Kotamobagu, Meiva Nayoan, SP, “Rencananya Senin pekan depan kita melakukan pendataan terhadap koperasi yang ada di Kota Kotamobagu,” kata Meiva pada Jumat (12/03/2021).
Setelah dilakukan pendataan, selanjutnya pihaknya akan menunggu hasil perkembangan dari pendataan tersebut, kata Meiva melanjutkan.
Dimana, pihaknya akan melakukan pendataan soal Izin dan Nomor Induk Koperasi bersangkutan.
Adapun kata Meiva jumlah koperasi di Kota Kotamobagu sebanyak 103, yang kemudian jumlah tersebut menjadi sasaran pendataan oleh pihaknya.
“Diantara 103 koperasi ini, ada 70 koperasi tidak aktif lagi, tetapi masih memiliki badan hukum,” ujarnya.
Karena itu, dalam pendataan nanti, apabila ada koperasi sudah 3 kali berturut-turut tidak melaksanakan Rapat Akhir Tahun (RAT), maka akan diusulkan pembekuan.
“Kalau tidak melaksanakan Rapat Akhir Tahun, kami akan surati untuk pemberitahuan yang mana koperasi milik yang bersangkutan akan diusulkan untuk pembekuan,” ujar Meiva.
Febri Limbanon